PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Saksi tergugat Sarido Ritonga yang diajukan tergugat 12 dan 13 pada persidangan sengketa lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan, sepengetahuannya, yang namanya Lobu Sitompul tidak pernah didengarnya.
"Sepengetahuan saya selaku warga yang memiliki lahan bersebelahan dengan lahan PLTA, tidak pernah mendengar yang namanya Lobu Sitompul, " ujar saksi pada sidang lanjutan sengketa lahan PLTA yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (21/9/2021).
Sidang ke 26 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, yang agendanya masih pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut saksi yang berada di bawah sumpah menceritakan bahwa ia merupakan salah satu partner yang mengurus PT. Sawit Sejahtera Semesta (PT.SSS), yang bergerak di bidang perkebunan dengan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 911 Hektar yang lahannya persis berada dan bersebelahan dengan lokasi lahan PLTA.
Selain itu, Saksi juga pernah menjalin kerjasama dengan PT. Nort Sumatera Hidro Energy (PT.NSHE), untuk melakukan kegiatan memverifikasi pembebasan lahan untuk keperluan infrastruktur pengangkutan galian C untuk proyek pembangunan PLTA.
" Selama proses yang saya jalani dalam kapasitas saya di PT.SSS maupun sebagai pihak yang bekerjasama dengan NSHE, saya pernah diundang untuk ikut rapat pada sekitar tahun 2014 di kantor Bupati Tapsel guna penentuan batas-batas ijin lokasi PLTA dan berdasarkan ijin lokasi yang terakhir luas lokasi PLTA sekira 6000 an hektar, " ujar saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa sepanjang yang saksi jalani dan ketahui, tidak ada dalam kawasan PLTA tersebut satu kawasan yang namanya Lobu Sitompul atau bekas kampung.