" Saya tidak pernah menjumpai yang namanya Lobu Sitompul bahkan dulu sewaktu melakukan verifikasi untuk kepentingan insfrastruktur galian C, saya justru pernah di datangi oleh Ketua Parsadaan Muslim Sitompul Tabagsel Agus Syamsuddin Sitompul (alm), yang meminta kepada saya agar saat verifikasi agar dimasukkan bahwa di kawasan tersebut ada kawasan yang namanya Lobu Sitompul, " terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada Kamis 23 September 2021, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat 12 dan 13 Muhammad Aswin Diapari Lubis, SH kepada watawan mengatakan, saksi yang kita ajukan cukup paham tentang lokasi PLTA, namun ada pihak tertentu yang menyatakan punya lahan dengan batas-batas sebelah Utara wilayah Sibulan-bulan, sebelah Selatan dengan Sek Sikkut, sebelah Timur dengan Batangtoru dan sebelah Barat Ulu Ala Namenek.
" Saat kita tanyakan kepada saksi tentang hal itu, bahwa berdasarkan pengetahuan saksi di lapangan, sama sekali tidak benar batas-batas yang dinyatakan pihak tertentu tadi dan lahan sesuai batas tadi sama sekali tidak jelas dan sulit dibuktikan di lapangan, " kata Aswin.
Aswin menjelaskan pihak penggugat yakni punguan Sitompul Sibange-bange yang menyatakan mereka punya lahan Lobu Sitompul dengan batas-batas tadi, namun bila dikaitkan dengan keterangan saksi, terlihat di lapangan bahwa yang namanya Lobu Sitompul sebenarnya tidak ada.
" Dari keterangan saksi tadi, kami berkesimpulan, keberadaan lahan Lobu Sitompul tidak jelas, karena batas-batas alam yang disebutkan penggugat tidak nyambung dan secara administrasi juga, Lobu Sitompul atau Kampung Sitompul itu tidak ada dan tidak jelas, " ucapnya. (RI)