Pengedar Narkoba, Diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 23:40 WIB
Tersangka: FAN alias Bayo yang diamankan polisi dalam kasus narkoba, Senin (20/9/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka: FAN alias Bayo yang diamankan polisi dalam kasus narkoba, Senin (20/9/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Diduga jadi bandar narkoba, FAN alias Bayo (34), warga Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, diciduk personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (20/9/2021), sekira pukul 12.50 Wib.

Tidak tanggung-tanggung, 13,91 gram shabu siap edar yang disimpan dalam 22 bungkus plastik transparan berikut barang bukti lainnya yakni 2 bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan, satu buah dompet kecil warna hijau, satu unit timbangan elektrik dan satu lembar plastik warna hitam disita dari tersangka.

Informasi di himpun di Mapokres Padangsidimpuan, Selasa (21/9/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ompu Sarudak Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut.

Setibanya petugas di tempat yang dilaporkan petugas mendatangi rumah tersangka dan pintu rumah di ketok petugas, yang diketahui tersangka sedang berada di dalam rumah. Namun tersangka tidak bersedia membuka pintu dan malah tersangka ketahuan petugas membuang satu buah kantongan warna hitam ke dalam parit di belakang rumah tersangka dan saat plastik hitam tersebut diambil petugas, ternyata di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip transparan kosong dan satu unit timbangan elektrik.

Karena tersangka selaku pemilik rumah tidak bersedia membuka pintu rumah maka petugas mendobrak pintu rumah dan mengamankan tersangka sekaligus dilakukan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tersangka.

Saat itu petugas menemukan satu buah dompet kecil warna hijau yang berisi 22 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan dan satu bungkus plastik klip transparan kosong di di lobang pembuangan air di kamar mandi yang terletak di kamar depan rumah tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X