Setelah ditanyakan kepemilikan barang haram tersebut, tersangka langsung mengakuinya. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE, MM, membenarkan penangkapan tersangka.
" Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba yang sudah lama di targetkan oleh petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan dalam sel tahanan untuk mempermudah pemeriksaan, " ujar Maria. (RI)