SP3 Laporan Henuk, Kasat Jonser: Tidak Cukup Alat Bukti dan Bukan Tindak Pidana

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 16:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id | Setelah berjalan Lima bulan proses penyidikan yang dilakukan unit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara. Akhirnya Polres Tapanuli Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan Guru Besar Peternakan USU Prof. Yusuf Leonard Henuk kepada Bupati Nikson Nababan dengan tuduhan menggunakan gelar palsu ' Drs Gadungan'.

Surat/laporan terbuka yang disampaikannnya ke Polres Taput tanggal 26 April 2021 lalu, tidak bisa dilanjutkan akibat bukti yang tidak cukup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres AKP. Jonser Banjarnahor didampingi Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing membenarkan penghentian penyidikan laporan Henuk.

" Rabu kemarin sudah dihentikan penyidikannya melalui gelar perkara," ungkap Jonser, Senin (26/9) 2021.

Dasar yang menjadi acuan penyidik selain tidak didukung alat bukti yang cukup dan juga bukan merupakan tindak pidana.

" Dalam menetapkan status ataupun menindaklanjuti laporan, penyidik tetap berhati-hati, mereka langsung turun ke kampus yakni Medan Area Medan dan STPMD Yogyakarta," ungkapnya.

Dikampus Medan Area, Jonser mengatakan terlapor Nikson Nababan pernah duduk disana dan terdaftar sebagai mahasiswa tahun 1991.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X