SP3 Laporan Henuk, Kasat Jonser: Tidak Cukup Alat Bukti dan Bukan Tindak Pidana

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 16:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Selanjutnya, setahun kemudian setelah menyelesaikan sejumlah SKS selama setahun Nikson Nababan transfer ke STPMD tahun 1992 dan wisuda tahun 1995.

" Jadi terlapor jika dihitung mulai dari Medan Area hingga STPMD menghabiskan masa kuliah 4,3 bulan. Dan kita juga meminta keterangan langsung serta pernyataan otoritas kampus bersangkutan," tambahnya.

Atas dasar itulah, akhirnya dikeluarkan SP3 laporan Henuk diPolres yang dialamatkan kepada Bupati Nikson Nababan.

" Ini kita telah buatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan hari ini akan dikirimkan kepada pelapor," pungkasnya. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X