Pemprov Sumut Dorong Peraturan Baru Kelola Hutan Disegerakan

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 18:12 WIB
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis membuka Rapat Sikronisasi Pengelolaan Hutan di Sumut yang diselenggarakan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (28/9/2021). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis membuka Rapat Sikronisasi Pengelolaan Hutan di Sumut yang diselenggarakan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (28/9/2021). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

MEDAN – realitasonline.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong percepatan penyesuaian pengelolaan hutan dengan peraturan yang baru. Sehingga tidak terjadi kesalahan pengelolaan dan hutan di Sumut terjaga kelestariannya.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis usai membuka secara resmi Rapat Sinkronisasi Pengelolaan Hutan Sumut di Madani Hotel Medan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (28/9).

Kehutanan salah satu sektor yang disesuaikan usai terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian diikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyesuaian rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian PerMenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial.

“Penyesuaian ini harus secepatnya kita lakukan karena banyak perubahan pengelolaan hutan setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Mudah-mudahan dengan cepatnya penyesuaian ini masalah-masalah yang timbul dalam pengelolaan hutan di Sumut bisa terselesaikan,” kata Afifi Lubis.

Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut disebutkan luas kawasan hutan yaitu 3.010.160,89 hektare, itu berarti sekitar 41% daratan Sumut. Luasnya kawasan hutan Sumut juga menimbulkan masalah yang tidak sedikit dari illegal logging hingga kebakaran hutan, karenanya menurut Afifi, butuh komitmen dan keseriusan yang tinggi dalam menyikapi pengelolaan hutan di Sumut.

“Masalah kehutanan kita tidak sedikit dan mungkin beberapa masalahnya pelik, peraturan yang baru mencoba mengurai hal tersebut  dan kita yang bekerja di sini harus punya komitmen kuat dalam melaksanakannya,” ungkap Afifi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X