10 Media Digugat di PN Stabat, PH: Seharusnya Diselesaikan Melalui Dewan Pers

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 11:54 WIB
Sepuluh wartawan dan sepuluh perusahaan media menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (30/9/2021).Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi
Sepuluh wartawan dan sepuluh perusahaan media menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (30/9/2021).Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi

Akan Digugat

Pada kesempatan yang sama, Werius Eston Marbun SH MH menyampaikan, penggugat dinilai tidak cermat jika menggugat pers. “Kita akan mengajukan gugatan balik (gugat rekonvensi) terhadap penggugat,” ketus PH Media Metrorakyat.com itu.

Sementara, Mas’ud MZ SH yang juga merupakan tim PH dari beberapa media yang digugat, juga menyampaikan, bahwa gugatan tersebut tidak tepat jika diproses di PN.

“Karena, tidak seharusnya ada wewenang pengadilan untuk mengadili. Ini merupakan sengketa pers, yang seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Kita yakin perkara ini Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” tandas pria yang biasa disapa Dimas itu.

Pada kesempatan itu, PH dari penggugat, Ayu Tamala enggan memberikan komentar kepada awak media. Dia bersama Susilawati langsung bergegas meninggalkan PN, usai persidangan tersebut digelar. (AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X