Majelis Hakim menerangkan, kepada para pihak, bahwa pelaksanaan sidang lapangan tidak bisa menuju lokasi karena cuaca yang tidak mengijinkan dan akan melanjutkan sidang lapangan pada Senin 4 Oktober 2021 melalui pintu masuk Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok.
“ Terimakasih kepada para pihak dan masyarakat yang telah menyediakan tempat kita untuk berteduh mengingat cuaca hujan cukup lebat yang disertai angin kencang, sehingga sidang lapangan melalui pintu masuk daei Kecamatan Marancar kita undur ke minggu depan, “ ujar Majelis Hakim.
Sementara dalam penjelasannya, pihak penggugat mengatakan, bahwa dalam objek gugatan yang diajukan penggugat, objek perkara berada disebelah Barat lokasi sidang tepatnya diseberang sungai Batang Toru yang masih jauh dari tempat dibuka nya sidang dan untuk sampai ketempat dimaksud dapat dicapai melalui akses jalan proyek milik PT NSHE.
Penggugat juga menerangkan bahwa untuk dapat masuk ke lokasi dimaksud, sesungguhnya bisa dilakukan dengan menggunakan akses yang melaui jembatan gantung Rambin Maheam Pasar Sempurna atau dari Sibulan-bulan.
Usai sidang lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Ahmad Johari Damanik, SH,MH yang dikonfirmasi terkait hasil sidang lapangan mengatakan, sidang pemeriksaan setempat hari ini tadi dibuka oleh Majelis Hakim sekitar pukul 9.30 Wib, di seputaran Rest Area Satuan Pengamanan R.17 PT.NSHE yang berada di Desa Marancar.
“ Kami dari pihak tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan penggugat untuk menunjuk batas-batas tanah yang di klaim penggugat sesuai surat gugatan, sehingga dapat diketahui jelas keberadaanya dan masih ada satu titik tempat lain yang dapat di tinjau untuk sidang lapangan yakni titik pintu RI PT.NSHE yang dapat diakses melalui Sipirok, tepatnya di Desa Bulu Payung, “ ujar Johari. (RI)