TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Untuk memasuki areal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diwajibkan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan juga harus dilengkapi bukti diri bahwa bebas dari Covid-19 seperti vaksin dan rapit test antigen.
Hal itu dipastikan, saat digelarnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, di Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Senin (4/10/2021).
Sidang lanjutan sengketa lahan pembangunan Proyek PLTA Batangtoru Kabupaten Tapsel, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahaba SH MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Sidang yang berjalan sekitar 15 menit itu, ditutup dan dijadwal ulang pada Jumat (8/10/2021) mendatang, dengan harapan kedua belah pihak mempersiapkan diri dengan Alat Perlengkapan Diri (APD) dan pemeriksaan kesehatan sesuai standart dalam pencegahan penularan Covid-19.
Dalam sidang setempat dengan agenda pemeriksaan lapangan, Majelis Hakim dan para pihak yang mengikuti sidang, belum bisa menjangkau lokasi objek yang disengketakan. Sebab, akses jalan yang paling cepat dan memungkinkan untuk menuju lokasi dimaksud, harus melalui areal milik PT. Nort Sumatera Hidro Energy (NSHE), dengan penetapan Prokes ketat terkait aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Standart Operasional Pelayanan (SOP), perusahaan.
Pantauan dilapangan, lanjutan sidang pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib, aman dan kondisif serta menerapkan Prokes ketat. Sidang yang berlangsung di depan pintu masuk site PLTA Batangtoru berportal itu, juga dihadiri Kuasa Hukum dari penggugat dan Kuasa Hukum para tergugat serta masyarakat.
Diawal acara, Ketua Majelis Hakim mengucapkan terimakasih pada pemerintah setempat dan selanjutnya, mempersilakan Kuasa Hukum penggugat untuk menunjukkan lokasi lahannya. Namun, Kuasa Hukum Penggugat menyebut, lahannya berada di seberang Sungai Batangtoru.