Masuk Areal PLTA Batangtoru Harus Patuhi Prokes Ketat Sesuai SOP

photo author
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 16:39 WIB
Sidang setempat: Majelis Hakim PN Padangsidimpuan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan setempat, perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP,  di Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Senin (4/10/2021). (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Sidang setempat: Majelis Hakim PN Padangsidimpuan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan setempat, perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, di Desa Bulu Payung Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Senin (4/10/2021). (Foto : Realitasonline/Riswandy)

Karena, akses menuju lokasi harus melewati portal milik PT NSHE, yang mewajibkan siapa saja yang hendak masuk, harus menunjukkan bukti diri telah bebas dari Covid-19, seperti rapid tes antigen, sesuai anjuran pemerintah. Karena sarat itu belum bisa dipenuhi, akhirnya sidang lanjutan dijadwalkan ulang.

Kuasa Hukum Tergugat 5 hingga 11 dari sengketa lahan pembangunan PLTA Batangtoru itu, Ahmad Johari Damanik SH membenarkan penjadwalan ulang atau penundaan tersebut.

Menurutnya, untuk memasuki lahan yang disengketakan, perusahaan mewajibkan setiap orang yang masuk harus bersih dari Covid-19 sebagai upaya mematuhi anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

" Pintu masuk tadi, tidak termasuk objek perkara. Karena, untuk melintasinya ada penerapan SOP dengan Projes ketat, sesuai anjuran pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan untuk sidang lanjutan akan digelar Jumat mendatang dengan agenda masih pemeriksaan setempat, " ucapnya.

Terpisah Kuasa Hukum penggugat Hendry Sitompul menjelaskan, pada sidang setempat tersebut Ketua Majelis Hakim mempertanyakan kepada pihak penggugat dan tergugat tentang obyek yang disengketakan dan pihak penggugat dan tergugat mengeluarkan peta masing-masing.

Kemudian Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan postur gambar peta penggugat maupun tergugat dan disepakati peta masing-masing pihak memiliki bentuk yang sama.

" Dari bukti peta yang dimiliki para pihak tersebut, kami dari pihak penggugat berkesimpulan, para pihak sepakat bahwa objek yang disengketakan itu ada, " terang Hendry. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X