Jika kedua hal tersebut telah dipenuhi, kata Bernat, sesuai dengan arahan Kemensos, data tersebut kembali dapat diusulkan.
Akan tetapi jika tidak bisa diakomodir kembali sesuai besaran kuota 9,7 juta jiwa se Indonesia, kemungkinan Pemda melalui APBD-nya akan menyikapinya. Jadi diperlukan keseriusan masing-masing pemerintah daerah mengusulkannya.
"Saat penduduk yang termasuk dalam data 10.681 peserta yang dinonaktifkan ingin mendapatkan kembali pelayanan kesehatan,bagaimana", tanya wartawan.
Sesuai kebijakan Kemensos, mereka harus terlebih dahulu mendatangi dinas sosial setempat untuk memastikan DTKS-nya untuk kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian NIK di Dukcapil demi reaktivasi kepesertaan PBI-JK-nya,jawab Bernat Sibarani. (MN)