Komisi C DPRD Taput Sikapi Penonaktifan 10.681 peserta BPJS

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 23:31 WIB
Ketua komisi C DPRD Taput,Royal P Simanjuntak bersama Ketua cabang BPJS Sibolga dan Kepala Kantor BPjS Tarutung.(foto ist)
Ketua komisi C DPRD Taput,Royal P Simanjuntak bersama Ketua cabang BPJS Sibolga dan Kepala Kantor BPjS Tarutung.(foto ist)

TARUTUNGrealitasonline.id | Ketua Komisi C  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Royal P Simanjuntak,ST tegaskab pihaknya  segera menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atas  10.681 warga Taput .

Sebagaimana tertuang dalam keputusan Mensos RI nomor 92/HUK/2021, dan diberlakukan sejak 1 Oktober 2021,ada sebanyak 10.681 penduduk Taput dinonaktifkan kesertaan BPJS bantuan iuran jaminan kesehatan.

"Komisi C DPRD Taput  'concern' atas hal ini. Persoalan pelayanan kesehatan masyarakat tak boleh sampai terabaikan, terutama bagi mereka yang terdaftar dalam DTKS," ujar Royal, Rabu (6/10) kepada media diruang kerja komisi.

Dikatakan, menyikapi hal tersebut, pihaknya telah menyurati instansi terkait untuk menghadiri rapat kerja bersama dengan DPRD yang dijadwalkan pada Senin 11 Oktober 2021.

"Dalam rapat tersebut, kita juga mengundang BPJS Tarutung, Dinsos, serta Dukcapil," terangnya.

Dalam rapat, kata Royal, akar persoalan yang menyebabkan tindakan penonaktifkan hingga bagaimana langkah agar kepesertaan tersebut diaktifkan kembali, akan dibahas.

"Bila nantinya, kita (Pemkab Taput) yang akan menalanginya, tentu saja hal ini akan sangat membebani anggaran. Sebab, sesuai kalkulasi sederhana, jika 10.681 peserta dengan nilai tanggungan sebesar Rp.35 ribu per jiwa per bulan, itu akan menyedot anggaran senilai Rp.4,4 miliar," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X