Secara Adimistrastif, Penggugat Tidak Bisa Buktikan Objek Gugatan

photo author
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Sidang Lapangan: Majelis Hakim PN Padangsidimpuan meminpin sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan PLTA Batangtoru, Jumat (8/10/2021). (Foto : Realitasonline/ Riswandy
Sidang Lapangan: Majelis Hakim PN Padangsidimpuan meminpin sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan PLTA Batangtoru, Jumat (8/10/2021). (Foto : Realitasonline/ Riswandy

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Pihak penggugat dari keluarga Sitompul sama sekali tidak mengetahui dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim, di wilayah admistratif mana lokasi lahan yang disengketakan pihak penggugat.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan sengketa lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, antara Parsadaan Sitompul Sibange-bange Datu Manggiling se Indonesia, dengan PT. Nort Sumatera Hidro Energy (NSHE) dengan agenda pemeriksaan setempat, Jumat (8/10/2021).

Lanjutan sidang pemeriksaan setempat dari perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Usai sidang pemeriksaan setempat, Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH menunda persidangan dan akan dilanjutkan di PN Padangsidimpuan pada 22 Oktober 2021 mendatang, dengan agenda kesimpulan (Kongklusi)

Terpisah, Kuasa Hukum tergugat 5 hingga 11 pada persengketaan tersebut Ahmad Johari Damanik SH menyebutkan, sidang dibuka oleh hakim, dilokasi yang disengketakan.

“ Dari lokasi sidang itu hingga 18 Km ke arah Selatan menuju Marancar, yang mana Hakim juga mempertanyakan dengan tegas apakah sebelah Timur adalah Sungai Batangtoru dan para pihak mengakui hal itu, " kata Johari.

Menurutnya, pada sidang pemeriksaan setempat itu juga, pihak penggugat juga membawa peta lokasi, namun Hakim menunjukkan peta P12 yang pernah diajukan penggugat dipersidangan dan dengan peta itu, dapat dipastikan, lokasi berlangsungnya sidang tersebut melalui peta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X