Secara Adimistrastif, Penggugat Tidak Bisa Buktikan Objek Gugatan

photo author
- Sabtu, 9 Oktober 2021 | 18:13 WIB
Sidang Lapangan: Majelis Hakim PN Padangsidimpuan meminpin sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan PLTA Batangtoru, Jumat (8/10/2021). (Foto : Realitasonline/ Riswandy
Sidang Lapangan: Majelis Hakim PN Padangsidimpuan meminpin sidang pemeriksaan setempat sengketa lahan PLTA Batangtoru, Jumat (8/10/2021). (Foto : Realitasonline/ Riswandy

" Pada kesempatan itu, Hakim menyampaikan, bahwa Sidang lapangan itu lebih, untuk memastikan apakah benar ada objek tanah yang dipersoalkan, bukan membuktikan atau menyatakan bahwa, objek itu merupakan milik para pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat, " terangnya.

Ahmad Johari Damanik juga menyampaikan, selaku tergugat, pihaknya juga menanyakan, bahwa lokasi yang menjadi objek sengketa jika sesuai peta disebelah Selatan berbatas dengan Aek Sikkut, sebelah Utara Sibulan-bulan, sebelah Timur Sungat Batangtoru. Namun, jika sebelah Barat disebutkan Ulu Ala Menek, sangta tidak jelas bentuk lahannya, karena, menurutnya, Ulu Ala Menek justru berada di arah Selatan dari Aek Sikkut.

“ Kalau boleh kita memberikan pendapat batas-batas tadi tidak nyambung. Mereka tidak tau, Ulu Ala Menek itu Sungai kecil. Sedangkan menurut kami, jika sebelah Barat itu Ulu Ala Menek, tentu tidak akan ketemu, yang ada adalah Hutan Lindung. Objek gugatan tidak jelas, " tegasnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X