" Pada kesempatan itu, Hakim menyampaikan, bahwa Sidang lapangan itu lebih, untuk memastikan apakah benar ada objek tanah yang dipersoalkan, bukan membuktikan atau menyatakan bahwa, objek itu merupakan milik para pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat, " terangnya.
Ahmad Johari Damanik juga menyampaikan, selaku tergugat, pihaknya juga menanyakan, bahwa lokasi yang menjadi objek sengketa jika sesuai peta disebelah Selatan berbatas dengan Aek Sikkut, sebelah Utara Sibulan-bulan, sebelah Timur Sungat Batangtoru. Namun, jika sebelah Barat disebutkan Ulu Ala Menek, sangta tidak jelas bentuk lahannya, karena, menurutnya, Ulu Ala Menek justru berada di arah Selatan dari Aek Sikkut.
“ Kalau boleh kita memberikan pendapat batas-batas tadi tidak nyambung. Mereka tidak tau, Ulu Ala Menek itu Sungai kecil. Sedangkan menurut kami, jika sebelah Barat itu Ulu Ala Menek, tentu tidak akan ketemu, yang ada adalah Hutan Lindung. Objek gugatan tidak jelas, " tegasnya. (RI)