Sehingga, rasionalisasi sebanyak Rp. 51 miliar lebih yang dilakukan DPRD Palas merupakan tindakan yang terpuji dan bahkan diminta untuk lebih giat lagi dalam pembahasan anggaran agar lebih jeli dan aktif.
Hal itu demi terwujudnya cita-cita UU No. 38 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas periode 2019-2024 yang dituangkan dalam RPJMD dan dianggarkan lewat APBD serta diwujudkan lewat pelaksanaan di lapangan. (SS)