Dilansir realitasonline.id dari Analisadaily.com terbitan tanggal 1 juli 2021, bahwa keberadaan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang memegang konsesi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sejak 2001 dan 2007 di Kabupaten Padang Lawas, dinilai belum banyak memberi manfaat.
Malah kehadiran kedua perusahaan ini kerap membuat konflik dengan masyarakat Padang Lawas.
Seperti masyarakat di Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Sosa, Kecamatan Huristak, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Padang Lawas, dan Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara.
Konflik dipicu tanah ulayat (adat) yang diduga diserobot oleh perusahaan. Padahal sebagian hamparan lebih dahulu diusahakan masyarakat.
Aktivitas masyarakat telah berlangsung lama, jauh sebelum perusahaan memperoleh izin dan beroperasi di lahan tersebut, (SS)