Aneh Meteran Macet, Pelanggan di Sergai Didenda PLN

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:00 WIB

SERGAI - realitasonline.id | Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Perbaungan, mendatangi rumah masyarakat pelanggan listrik di Dusun Sawo Lingkungan l Kelurahan Melati l Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Gang Ali pada 7 Oktober 2021 lalu 

Dari hasil penertiban, ada satu unit rumah yang dihuni Desi, menantu dari Almarhumah Rukiyah yang menjadi masalah. Pasalnya menurut Desi yang disampaikannya kepada wartawan realitasonline.id, Rabu (27/10/2021) di kediamannya di Gang Ali, pemeriksaan meteran listrik oleh Tim P2TL tidak ada menemukan pelanggaran hukum dari pihak pelanggan Desi. Hanya alasan Tim P2TL meteran listrik di rumah Desi macet, karena jalannya sangat lambat.

Tim P2TL setelah selesai melakukan pemeriksaan, lalu menyodorkan tiga lembar kertas merah untuk ditandatangani oleh penghuni rumah Desi dan Tim P2TL. Dalam surat hasil pemeriksaan tidak ada terdapat kalimat pelanggaran hukum oleh pemilik meteran. Namun pada tanggal 22 Oktober 2021, datang surat panggilan ke 2 tanpa ada surat panggilan ke 1. Oleh PLN Rayon Perbaungan yang ditandatangani Manager Unit Layanan Pelanggan Perbaungan Johannes Stevanus Parulian Simanjuntak. 

Dalam surat panggilan ke 2 PLN Rayon Perbaungan mewajibkan pelanggan desi harus membayar Rp.2.352.240 kepada PLN Rayon Perbaungan, karena kemacetan / kelambatan jalannya meteran dan ini dianggap pihak PLN sebagai pelanggaran atau kelalaian.

Sedangkan Desi sejak Januari 2021 sampai saat ini pembayaran rekening listrik rata - rata Rp.8000.

Malah Desi pernah menanyakan kepada petugas yang mengecek meteran setiap bulan, tentang rendahnya rekening setiap bulan. Namun petugas menjawab itu tidak masalah dan bukan kesalahan pelanggan.

Pihak PLN Rayon Perbaungan ketika dikonfirmasi wartawan realitasonline.id pada Rabu (27/10/2021) melalui Ayu selaku staf mengatakan bahwa itu bukan pelanggaran, tapi karena kemacetan meteran maka pembayaran rekening bulanan harus disesuaikan maksimal menurut tarif/daya R1/450 VA. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X