Aneh Meteran Macet, Pelanggan di Sergai Didenda PLN

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:00 WIB

Untuk itu pelanggan dibebankan harus membayar Rp.2.352.240 dan harus dibayar dulu sebesar Rp500 ribu, kekurangannya boleh dicicil selama 10 bulan. Demikian tutur Ayu. (ZL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X