Layanan Vaksinasi di Bandara Kualanamu Capai 8 Ribuan Orang

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 18:56 WIB

Deli Serdang - Realitasonline.id | Layanan Vaksinasi untuk mencegah Covid -19 sebagai salah satu syarat terbang yang difasilitasi PT. Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang yang berkolaborasi dengan KKP Kelas I Medan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menembus angka 8.848 orang.

Dari informasi yang diterima, Manager Of Branch Communication dan Legal AP II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar melalui Asmen Novita Maria Sari (akrab disapa Ovi), Jum'at (5/11 2021), mengatakan bahwa sudah 8.848 orang yang telah divaksinasi di Bandara Kualanamu.

Disebutkannya, dari Sejumlah masyarakat yang divaksin tersebut merupakan periode sejak beroperasinya layanan vaksinasi per 06 Juli sampai 02 November 2021.

Animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi terhadap layanan vaksinasi yang terletak di Atrium lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu, sebutnya.

Selanjutnya dikatakan, Dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara di dalam negeri pada masa pandemi covid-19, mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Corona virus covid-19, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu menerapkan ketentuan SE Menteri Perhubungan No.96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sesuai SE Menhub No.96 Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 03 November 2021 maka calon penumpang dari atau ke Bandara Intermasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan sebagai berikut :

(1) Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
(a) surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua; atau (b) surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X