Layanan Vaksinasi di Bandara Kualanamu Capai 8 Ribuan Orang

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 18:56 WIB

(2) untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan perjalanan tersebut untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menyediakan layanan tes covid-19 yang tersedia di Lantai Mezzanine dan Area Parkiran A dengan tarif RT-PCR Rp 300.000,- dan RT-Antigen Rp 85.000,-. (IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X