Berdasarkan hasil pemeriksaan , tersangka mengakui seluruh perbuatan nya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di beberapa daerah .
Dalam melakukan aksi sesuai keterangan tersangka dalam pemeriksaan , mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat hand phone supaya kumpul di satu titik biasa nya di balige.
Dari pertemuan itulah mereka untuk menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas. Peran masing berbeda-beda, terang Kapolres.
TS, IPB, RH dan AST langsung menuju sasaran selanjut nya CJP SPR membeli hasil curian . Saat beraksi ke lapangan keempat tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .
Saat ini ke enam tersangka ditahan dengan menerapkan dua jenis pasal . Untuk ke empat orang pelaku ke lapangan ditetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Untuk kedua orang tersangka lain , CJP dan SPR diterapkan pasal memberikan pertolongan jahat ( PENADAH ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (MN)