Kabupaten Sergai Masuk PPKM Level I

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 04:36 WIB
H Akmal saat menyampaikan kabar Sergai PPKM Level 1 disela-sela kegiatannya menghadiri pengelolaan manajemen proyek. (Foto: Dokumen Humas Pemkab Sergai).
H Akmal saat menyampaikan kabar Sergai PPKM Level 1 disela-sela kegiatannya menghadiri pengelolaan manajemen proyek. (Foto: Dokumen Humas Pemkab Sergai).

MEDAN - realitasonline.id | Perjuangan Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya membuahkan hasil manis.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sergai Drs H Akmal APn MSi, disela-sela menghadiri kegiatan manajemen pengelolaan proyek bagi PPK di Medan, Selasa (9/11/2021).

“Alhamdullilah, setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, " kata Akmal.

Penetapan PPKM Level 1 ini berdasarkan Instruksi Mendagri No. 58 tahun 2021. Dia menerangkan sesuai dengan instruksi Mendagri tersebut, ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor publik seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.

Lebih lanjut, Jubir Satgas Covid-19 Sergai ini mengungkapkan untuk Kabupaten Sergai sudah tidak ada lagi dusun yang masuk ke dalam zona merah. "Yang tersisa hanya dusun yang masuk ke dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik,” paparnya.

Untuk proses belajar mengajar di sekolah SD hingga SMA maupun madrasah, kata Akmal, wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.

Sedangkan kegiatan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta tetap mengacu pada pembatasan yang menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), dengan perbandingan zona kuning 50%:50% dan zona hijau 25%:75%, sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X