Hal yang sama juga berlaku untuk area pusat perbelanjaan modern seperti mall dan supermarket. Pada zona hijau maksimal pengunjung yang dibolehkan adalah 75% dan zona kuning 50%, tambahnya.
Akmal juga menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman, tempat wisata, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Demikian pula lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dan tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), kata Akmal, hanya diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan Prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Terkait data warga yang terkonfirmasi Covid-19, Akmal menyebutkan data terakhir per 8 November hanya tersisa 3 warga Sergai yang terkonfirmasi Covid-19. "Kita harap semoga warga kita ini secepatnya bisa kembali sehat dan Kabupaten Sergai bisa total lepas dari Covid-19,” harapnya.
Di akhir wawancara dengan Jubir Satgas Covid-19 Sergai mengingatkan warga agar protokol kesehatan tetap terus dijalankan dengan disiplin. Ancaman pandemi masih akan terus membayangi, maka dari itu kerja sama dan sinergitas kita bersama akan jadi penentu keberhasilan melewati tantangan ini.
Di samping tetap menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin, masyarakat juga dihimbau untuk terus melaksanakan vaksin Covid-19. Mari kita laksanakan vaksinasi untuk mewujudkan herd immunity (kekebalan komunal) sehingga Sergai bisa betul-betul terbebas dari pandemi covid-19 ini, katanya mengakhiri. (AY)