PWI Sibolga-Tapteng Gelar Seminar Jurnalistik Hadirkan Narasumber dari Dewan Pers

photo author
- Selasa, 16 November 2021 | 21:17 WIB

Sementara itu, Agus Sudibyo mengawali pemaparannya menjelaskan siapa itu wartawan dan etikanya dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik.

"Ketika memberitakan apapun harus menaati kode etik jurnalistik, harus Cover Both Site (meliput dari dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan, dengan menampilkan dua sisi dalam pemberitaan), harus berimbang dan tidak menghakimi. Kode etik jangan sampai diluar kepala. Kode etik harus di kepala kita. Kalau diluar kepala, makanya hantam sana hantam sini. Wartawan tidak boleh semena-mena kepada narasumber, tidak boleh memeras," terang Agus.

Menurutnya, Wartawan merupakan profesi yang mulia. Sama dengan profesi dokter, yang tidak bisa berhenti bekerja dalam kondisi apapun.

"Misalnya, saat Pandemi, ada 3 profesi yang gak bisa berhenti dalam situasi apapun. Salah satunya adalah tenaga medis. Kalau wartawan sampai berhenti, darimana lagi masyarakat dapat informasi," ungkapnya.

Agus menegaskan kalau wartawan bukan orang yang kebal hukum. Menurutnya, seorang wartawan yang melakukan tindak pidana diluar profesinya sebagai wartawan, dapat dipidana seperti warga lainnya.

"Tetapi kalau masalahnya terkait berita atau perilakunya sebagai wartawan, itu tidak bisa dipidanakan, tidak bisa dilaporkan ke polisi. Harus di laporkan ke dewan pers. Karena, Dewan Pers telah menadatangani MoU dengan Polri. Dimana dalam MoU tersebut ditegaskan, kalau Polisi menerima pengaduan dari masyarakat terkait perilaku wartawan, maka Polisi akan menyerahkannya ke dewan pers," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan, ada beberapa kategori wartawan, dari mulai wartawan yang punya sertifikasi Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) hingga wartawan abal-abal. Dia juga menyebut ada 4 organisasi jurnalis yang terdaftar di Dewan Pers.

"Grade yang paling tinggi adalah Wartawan yang memiliki sertifikasi UKW. Kemudian, Wartawan yang sudah menjadi anggota Organisasi Profesi Wartawan yang terdaftar di Dewan Pers, yaitu ada 4, PWI, IJTI, AJI dan PFI. Ada Wartawan, belum UKW, belum menjadi anggota profesi wartawan, tapi dia bekerja di perusahaan yang terdaftar di dewan pers. Ada juga wartawan belum UKW, belum tergabung dalam Organisasi profesi, perusahaan persnya tidak terdaftar di dewan pers, ini ada yang sering disebut wartawan abal-abal," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X