TAPANULI TENGAH-realitasonline.id| Praktisi hukum yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Hendrayana, SH., MH, menyebut pelanggaran karya jurnalis bukanlah kejahatan tapi masalah etika atau pelanggaran etik.
Hal itu disampaikan Hendrayana, saat menjadi narasumber pada kegiatan workshop jurnalis dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan yang dilaksanakan PT.Agincourt Resources (PT.AR) selaku pengelola Tambang Emas Martabe dengan LPDS di Aula Hotel PIA Pandan Kabupaten Tapteng, Selasa (7/12/2021).
Workshop yang mengambil tema, 'Penerapan Jurnalisme Lingkungan Sesuai Hukum Pers, Kode Etik, UU Pers dan ITE’ dibuka Director of Engineering PT Agincourt Resources Ruli Tanio diwakili Senior Manager of Corporate Communication Katarina Siburian Hardono diikuti puluhan jurnalis dari Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan sekitarnya.
Dalam workshop tersebut, Hendrayana menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang jurnalis yang terkena jeratan hukum. Mulai dari memberitahukan ke pimpinan redaksi di tempat kerja, membuat kronologis permasalahan, mengumpulkan bahan-bahan berita dan bukti rekaman, data-data sumber berita, dan menyiapkan saksi-saksi meringankan.
“ Sedangkan jika jurnalis dipanggil sebagai saksi/tersangka, harus jeli memeriksa surat panggilan, memberitahukan ke atasan, menyiapkan semua dokumen berita yang dipermasalahkan, gunakan hak tolak jika penyidik meminta menyebutkan narasumber karena dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan yang paling penting dan utama adalah meminta penyidik mengambil keterangan dari Dewan Pers untuk menilai berita yang dipersoalkan,” pungkasnya.
Menurutnya, sebagai salah satu wujud hak asasi manusia, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial.
“ Tanggung jawab sosial artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik dan agar tanggung jawab sosial tersebut benar-benar terlaksana, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk wartawan, “katanya,