Pelanggaran Karya Jurnalis Bukan Kejahatan Tapi Pelanggaran Etik

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 20:36 WIB
 Beri materi.  Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana, SH., MH menyampaikan materi pada kegiatan workshop jurnalis dalam rangka peningkatan SDM wartawan yang dilaksanakan PT.AR selaku pengelola Tambang Emas Martabe dengan LPDS di Aula Hotel PIA Pandan Kabupaten Tapteng, Selasa (7/12/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Beri materi. Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana, SH., MH menyampaikan materi pada kegiatan workshop jurnalis dalam rangka peningkatan SDM wartawan yang dilaksanakan PT.AR selaku pengelola Tambang Emas Martabe dengan LPDS di Aula Hotel PIA Pandan Kabupaten Tapteng, Selasa (7/12/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Disebutkannya, kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan. Sedangkan landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

“ Sedangkan institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan, “ paparnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X