SERGAI - realitasonline.id | Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus dilakukan. Hal ini demi mencapai herd immunity (HI) sehingga kita terbebas dari virus asal Wuhan dan dapat kembali hidup seperti sedia kala.
Demikian dikatakan juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs H Akmal AP MSi di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (10/12/2021).
Banyak upaya yang dilakukan Pemkab Sergai dengan stakeholder terkait demi memutus rantai pandemi di antaranya melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, mendirikan Kampung Tangguh, menyiapkan rumah isoter dan yang tak kalah penting adalah melaksanakan program vaksinasi kepada masyarakat demi mencapai kekebalan komunal, katanya.
Lebih lanjut disampaikan Akmal, jika vaksinasi menyasar ke seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk divaksin. Masyarakat usia produktif, lansia dan pelajar maupun mahasiswa dengan usia minimal 12 tahun harus melakukan vaksinasi.
Untuk mendukung program pemerintah ini, Pemkab Sergai juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan vaksin.
Akhir-akhir ini banyak di beberapa wilayah di Indonesia menggalakkan program “Gempur Vaksin" yang tentunya bertujuan agar terbebas dari pandemi. Sama seperti daerah lain untuk mencapai target, Pemkab Sergai juga turut melakukan kegiatan serupa dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada OPD agar ikut menyukseskan program vaksinasi, terangnya.
Akmal menambahkan terkait dengan surat yang sedang dipermasalahkan oleh beberapa media, yaitu surat Sekretaris Daerah yang banyak beredar dengan Nomor : 18.33/440/71255/2021 tanggal 6 Desember tahun 2021 tentang Gempur Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sergai yang ditujukan kepada seluruh OPD.