SK Pindah Belum Keluar, Rektor IAKN Tarutung Taput Tabrak Aturan Tunjuk YLH Direktur Pasca Sarjana

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 14:43 WIB

TAPUT - realitasonline.id | Penghunjukan Prof YLH sebagai Direktur Pasca Sarjana IAKN (Institut Agama Kristen Negeri ) Tarutung melanggar aturan.

Prof YLH Guru Besar Peternakan USU yang dilepas dari Home Basenya atas permintaan Rektor IAKN Tarutung tanggal 12 Januari 2021 disetujui mutasi ke Kementerian Agama oleh Rektor USU dari ASN di Kemenristek Dikti.

Namun dalam perjalanan surat menyurat secara administrasi Prof YLH masih aktif berstatus ASN dilingkungan Kemenristek Dikti, namun sudah diangkat pejabat di lingkungan IAKN dibawah naungan Kementerian Agama.

Adanya aturan serta proses yang dilanggar dalam pengangkatan jabatan Direktur Pasca Sarjana IAKN dibenarkan Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Kita sudah menolak serta mengembalikan surat permohonan Prof YLH," ucap Saiful via selular, Selasa (21/12) 2021.

Saiful menyebutkan Prof. YLH masih aktif ASN di Kemenristek Dikti dan surat permohonan YLH nomor 10361/UN5.1.R/SDM 2021 tanggal 19 Agustus ditolak berdasarkan surat nomor 61426 /A3/KP 06.06/2021 tanggal 13 September.

" Kita tidak bisa proses karna ada masuk surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara No UB.2229/KASN/6 tanggal 28 Juni lalu. Ada yang harus dilengkapi baru bisa kita proses," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X