Oleh sebab itu, Saiful menegaskan IAKN telah melanggar aturan karena SK kepindahan YLH belum keluar.
" Yang jelas sudah melanggar aturan karena harus ada SK Beliau ditempat barunya baru bisa menjabat," tegasnya.
Seputar tindakan apa yang akan dilakukan biro SDM, Saiful menegaskan akan mengkonsultasikan ke pimpinan.
" Terkait tindakan ke Beliau, kita akan bicarakan ke pimpinan," pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya (tidak mau namanya disebut), sebahagian besar kalangan kampus IAKN kecewa dengan pengunjukan YLH sebagai Direktur Pasca Sarjana.
" Banyak aturan yang ditabrak Rektor saat menunjuk YLH sebagai Direktur Pasca Sarjana. Terlebih YLH masih status di Kemenristek Dikti, belum ada SK perpindahannya ke Kemenag," kesalnya.
Terlebih lagi, dicopotnya Binur Panjaitan sebagai Direktur Pasca Sarjana semena-semena oleh Rektor IAKN menyisakan masalah, karena Mantan Direktur tersebut menyurati Kemenag.
" Sebenarnya itu tidak boleh, karena Binur tidak ada cacat hukumnya bahkan melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya.