Pemko Padangsidimpuan Larang Kegiatan Usaha yang Ciptakan Kerumunan

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 22:38 WIB
Surat edaran  Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait pelarangan berkerumun. (Foto : Realitasonline / Ist)
Surat edaran Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait pelarangan berkerumun. (Foto : Realitasonline / Ist)

PADANGSIDIMPUAN-realitasonline.id| Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran pelarangan berbagai legiatan usaha yang menciptakan keramaian ataupun kerumunan di Kota Padangsidimpuan.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor ; 981/Satgas Covid-19/2021 tertanggal 27 Desember 2021 dan ditandatangani Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH selaku Ketua Satgas Covid-19, ditujukan kepada para pedagang, cafe, restoran, pemilik usaha Odong-odong serta pemilik usaha yang menciptakan keramaian atau kerumunan.

" Pelaksanaan Natal sudah berjalan dengan lancar, aman dan damai, serta nyaman bagi para jamaat yang merayakan, Alhamdulillah. Tinggal dua hari lagi yaitu Tahun Baru 2022 dan sudah ada ketentuannya, termasuk tidak ada perayaan/konvoi, maupun pesta kembang api di kota Padangsidimpuan, " ujar Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Jumat (31/12/2021).

Disebutkannya, Surat Edaran terkait pelarangan kegiatan yang mengundang keramaian pergantian tahun sesuai SE.No 981/satgascovid-19/2021 yaitu pelarangan operasional kegiatan pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 00.00 Wib dan pada tanggal 01 Januari 2022 pukul 00.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 Wib.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan membatasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum, seperti cafe, tempat hiburan dan restoran dan meminta masyarakat, khususnya warga Kota Padangsidimpuan untuk terus waspada terhadap penyebaran Covid-19. Salah satu caranya, dengan tidak mengadakan pesta pergantian tahun.

" Khusus Kecamatan diluar Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pelaksanaan operasional nya dipimpin oleh Camat beserta Muspika, " terang Irsan.

Terpisah, Plt. Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, H  Zulkifli Lubis, SH menambahkan, selama masa pelaksanaan pergantian tahun, petugas bersama unsur TNI/Polri secara intensif akan melakukan pemantauan di titik pusat keramaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X