Pemko Padangsidimpuan Larang Kegiatan Usaha yang Ciptakan Kerumunan

photo author
- Sabtu, 1 Januari 2022 | 22:38 WIB
Surat edaran  Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait pelarangan berkerumun. (Foto : Realitasonline / Ist)
Surat edaran Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait pelarangan berkerumun. (Foto : Realitasonline / Ist)

" Jika nanti saat monitoring tersebut terdapat masyarakat ataupun pihak pengelola hiburan merayakan pesta kembang api maka Satpol PP Kota Padangsidimpuan tidak segan untuk memberikan sanksi, " tegasnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X