Tak tanggung-tanggung, dalam laporannya Kades Herianto disebut-sebut telah melakukan penyerobotan lahan dengan cara mendirikan bangunan rumah dan kolam ikan di atas tanah seluas 1762 meter di atas areal HGU milik Kebun Tandem Hilir.
Akibat kejadian ini, Kades Herianto bahkan sudah pernah ditegur Sekda Pemkab Deli Serdang. Dia ditegur karena sengaja mendirikan bangunan liar seperti kandang lembu, kolam ikan hingga rumah di atas areal milik perkebunan berstatus HGU.
"Informasi kasusnya itu sampai ke kejaksaan. Tapi sampai sekarang tidak tau apa tindak lanjutnya, macem mentok gitu," katanya.
Persoalan ini pun kini menjadi sorotan banyak pihak. Karena Herianto diduga sengaja mendirikan bangunan di lahan perkebunan tersebut supaya mendapat ganti rugi dari HKI selaku perusahaan pembangunan jalan tol. Sebab, lahan tersebut masuk dalam
koordinat Jalan Tol Binjai-Langsa.
"Dia membangunnya itu sekitar tahun 2019 bulan 7. Padahal tahun 2018 sudah disurvey tidak ada bangunannya itu. Tapi, belakangan baru muncul bangunan, sampailah dibuatnya kolam-kolam, kandang lembu di Dusun IX dan Dusun V. Sekitar 4 titik yang dibangunnya," ujarnya
Dan benar saja. Tak lama kemudian, pihak HKI terbukti membayar ganti rugi atas bangunan dan perkuburan yang ternyata berisi tulang belulang hewan kepada Herianto.
Saat dikomfirmasi Kades Herianto melalui telpon seluler Sabtu (8/2 2022) pagi, ke no 085373842XXX, engan untuk menjawab dan langsung mematikan ponselnya. (MA)