Nah, justru Pak Anton sendiri yang meminta lahannya diganti untung. Makanya kita tampung dana khusus membayar lahan Pak Anton totalnya Rp 1,6 Miliar," tambahnya.
Pemkab Taput sudah dua kali sebut Indra melakukan pendekatan dan pertemuan di Jakarta.
"Beliau menuntut tanahnya diganti untung Rp 2,5 Miliar jauh diatas keputusan tim appraisial," ungkapnya.
Terkait keputusan menitip uang di pengadilan, Sekda Indra mengatakan sebenarnya Tanah Anton Sihombing ada lima (5) persil, tiga persil digugat dan dua persil dikuasainya penuh.
"Nah, karna masih dalam sengketa, uang ganti untung kita titip dipengadilan, itu namanya Konsinyasi, sisanya kita terus lakukan pendekatan," imbuhnya.
Ganti untung tanah milik Anton Sihombing sebut Sekda memakai dua metode yang dikombinasikan oleh Tim Appraisial yakni NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta nilai harga tertinggi tanah dilokasi tersebut.
"Kalau saja Tim mengatakan nilai tanahnya 10 Miliar, pasti kita bayarkan, tapi tim appraisial menilai tanah itu sekitar Rp 1,6 miliar, kita tidak boleh menabrak keputusan tim penilai nilai ganti rugi tanah tersebut," tambahnya.
Saat ditanyakan, besarnya nilai ganti untung yang ditampung di APBD atas tanah milik Anton Sihombing dibandingkan warga yang justru merelakan tanahnya tidak menimbulkan kecemburuan.
"Pasti ada cemburu, makanya kemarin ada kepala Desa yang datang bersama warga meminta agar Pemkab tidak memberikan ganti untung tanah milik Anton Sihombing.