Bupati Taput Teken SK Pengakuan dan Perlindungan Mahudat, DPP HBB Sangat Apresiasi

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 15:18 WIB
Bupati Taput Nikson Nababan kemarin Selasa (11/1) di Rumdis saat menandatangani SK pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Bupati Taput Nikson Nababan kemarin Selasa (11/1) di Rumdis saat menandatangani SK pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUTrealitasonline.id | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi dan memberi penghargaan atas kebijakan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan yang telah menandatangani tiga SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerahnya.

Ketiga Masyarakat Adat tersebut adalah MA Bius Hutaginjang, MA Onan Harbangan Nagasaribu dan MA Aek Godang Adiankoting.

"Kita sangat mengapresiasi kebijakan tersebut, sebab pengakuan negara akan keberadaan masyarakat adat di negara ini sangat dibutuhkan untuk menjamin kelestarian kekayaan alam, budaya dan masyarakat adat," ujar Ketua DPP HBB Lamsiang Sitompul, Rabu (12/1) 2022 saat ditanya tanggapannya terkait informasi tersebut. 

Dimana diberitakan penandatangan SK tersebut sebagai tindak lanjut dari upaya penanganan konflik tenurial masyarakat adat di Tano Batak. 

Sebelum penandatanganan dilakukan verifikasi Masyarakat Adat oleh Tim verifikasi bentukan KLHK pada Oktober 2021 lalu, ada tiga komunitas yang hutan adatnya "clear and clean" dan bisa ditetapkan sebagai hutan adat. 

Sedangkan tujuh komunitas lain yang diverifikasi masih ada hal-hal yang perlu diteliti lebih dalam di wilayah adat yang diajukan, seperti saling klaim antar masyarakat.

Oleh karena itu perlu dilakukan proses mediasi untuk melanjutkan proses penetapannya di kemudian hari. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X