Menurut Lamsiang, langkah maju yang diambil oleh Nikson Nababan patut diacungi jempol.
Bahkan ia berharap agar pemerintah daerah lainnya khususnya di daerah Tapanuli untuk memberikan perhatian khusus untuk keberadaan masyarakat adat.
"Pemerintah tidak boleh mengabaikan akan pentingnya memelihara kearifan lokal. Bukan hanya sebatas wacana dan wacana.
Namun harus diseriusi dengan penetapan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat," ujarnya.
Sama halnya seperti harapan Bupati Nikson Nababan agar penetapan hutan adat ini nantinya akan mensejahterakan masyarakat adat.
Karena Tapanuli Utara sebagai daerah yang mengandalkan sektor pertanian membutuhkan tanah yang bisa dikelola oleh masyarakat.
Masyarakat adat didorong untuk menjaga kelestarian hutan adatnya dan mengelolanya secara komunal. (AS)