Bupati Taput Teken SK Pengakuan dan Perlindungan Mahudat, DPP HBB Sangat Apresiasi

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 15:18 WIB
Bupati Taput Nikson Nababan kemarin Selasa (11/1) di Rumdis saat menandatangani SK pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Bupati Taput Nikson Nababan kemarin Selasa (11/1) di Rumdis saat menandatangani SK pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Menurut Lamsiang, langkah maju yang diambil oleh Nikson Nababan patut diacungi jempol.

Bahkan ia berharap agar pemerintah daerah lainnya khususnya di daerah Tapanuli untuk memberikan perhatian khusus untuk keberadaan masyarakat adat.

"Pemerintah tidak boleh mengabaikan akan pentingnya memelihara kearifan lokal. Bukan hanya sebatas wacana dan wacana.

Namun harus diseriusi dengan penetapan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat adat," ujarnya.

Sama halnya seperti harapan Bupati Nikson Nababan agar penetapan hutan adat ini nantinya akan mensejahterakan masyarakat adat.

Karena Tapanuli Utara sebagai daerah yang mengandalkan sektor pertanian membutuhkan tanah yang bisa dikelola oleh masyarakat.

Masyarakat adat didorong untuk menjaga kelestarian hutan adatnya dan mengelolanya secara komunal. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X