Ia menambahkan pihaknya tetap melakukan proses lebih lanjut terhadap pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan para PMI tersebut.
"Kita telah mengamankan pemilik rumah inisial R dan MH serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah tersebut, dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan dan telah membuat administrasi Berita Acara Penyerahan" tutup Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH, SIK. (FRP)