Menguak Penyewaan 67 Unit Bangunan di Dinas Perkim Kota Binjai yang Tidak Sesuai Ketentuan

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 13:54 WIB

BINJAI - realitasonline.id| Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disajikan pendapatan retribusi sebesar Rp 8.044.814.647, 50 dengan realisasi Rp 4.444.012.420, 00 atau 55,24% dari anggaran. Retribusi tersebut diperoleh dari pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 89.903.860, 00 dan bagian dari jasa usaha antara lain yakni penyewaan tanah dan bangunan yang dikelola oleh Dinas Perkim Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Hasil pemeriksaan atas pemakaian kekayaan daerah berupa penyewaan tanah dan bangunan pada Dinas Perkim Kota Binjai tersebut diketahui:

a. Perjanjian sewa 27 bangunan belum diperpanjang.
b. Pengenaan tarif retribusi penyewaan 67 unit bangunan tidak sesuai dengan Perda no.5 tahun 2011 di antaranya
Retribusi berdasarkan Perda no. 5 tahun 2011 Rp 793.847.500,00, Retribusi pada perjanjian yang ada Rp.743.472.500, 00, dan kekurangan retribusi sebesar Rp.50.375.000, 00.

Dijelaskan, ada 15 unit bangunan di Pasar Tapiv Kota Binjai yang sudah berakhir masa sewa sejak 5 tahun, yakni Juli 2013 hingga September 2018 yang belum diperpanjang masa sewanya. Ada 12 unit bangunan pada Pasar Bundar Kota Binjai telah berakhir masa sewanya lima tahun pada Desember 2017.Tunggakan sewa bangunan sebesar Rp 206.317.000, 00 belum ditagih.

Perda No.5 tahun 2011 pasal 357 tentang retribusi jasa usaha pasal 7 ayat 1 dalam perjanjian sewa menyebutkan bahwa apabila penyewa tidak melakukan kewajiban tepat waktu atau kurang bayar sebagai mana yang diatur pada pasal 2 huruf a maka penyewa dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar Rp 206.317..000,00 x 2% = Rp.57.746.120, 00 yang belum ditagih.

Hal tersebut tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI TA 2018 Pemko Binjai tertanggal,14 Mei 2019. Ditaksir kerugian daerah dan negara adalah Rp.50.375.000,00 + Rp.206.317.000,00 + Rp.57.746.120,00 = Rp.(314.438.120,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X