2.Pemotongan gaji non tunai per orang dibebankan berapa (jumlah nominalnya).
3.Berapa jumlah PNS yang sudah membuat pernyataan bersedia dipotong gajinya melalui bendahara.
4.Berapa capaian uang yang diterima Pemko Binjai setelah keluarnya SE Walikota.
Sekda menyampaikan agar menanyakan kepada Baznas, setahunya zakat ini juga seperti zakat harta yang dikeluarkan setiap tahun sebagai umat Islam.
Kebtelun PNS atau pengusaha dan lainnya ada juga zakatnya, yaitu zakat profesi.
Wakil Ketua 2 Baznas Kota Binjai Drs H Ahmad Khairul Badri bagian pendistribusian saat diwawancarai wartawan realitasonline.id di kantornya Jl Jambi Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan mengatakanb bahwa dari masa Pak Idham Walikota Binjai dan saat ini dipimpin Drs Amir Hamzah MAP untuk PNS tidak ada kapasitas Baznas untuk mencampurinya.
"Tidak ranah kami itu Bang untuk mengatur berapa yang dipotong dari penghasilan keseluruhan gaji. Itu Pemko lah yang punya kapasitas dan apalagi surat himbauan tertulis, kami tidak pernah buat," sebutnya.
Zakat ini adalah harta penghasilan yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat Islam dan infaq untuk kemaslahatan umat Dari pada itu adalah perintah agama, Jadi kami tidak perlu ada himbauan ke Pemko Binjai," sebut Ahmad lagi
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Instruksi Presiden RI No. 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, lembaga resmi negara (Baznas) setiap bulannya hanya menerima sotoran dari masing-masing unit pungutan zakat (upz) per SKPD yang masuk ke rekening sesuai faksum gaji keseluruhan. Uangnya ada dan berdasarkan rekening koran, Khoul dan nisab. Dalilnya fil yaumil hasadi artinya pada hari panennya. Kapan panennya PNS, pas sewaktu gajian kan, ujar Ahmad sambil tersenyum.