Diketahui, atas penelusuran wartawan realitasonline.id di lapangan pada Juli 2019 silam ada beberapa PNS yang berpenghasilan dibawah gaji Rp.5.240.000,00 dipotong 2,5% zakat profesi, upz memotong gaji masuk ke kolom infaq, karena sudah tertuang dalam Intruksi Presiden RI no.3 tahun 2014.
Di tempat terpisah beberapa oknum ASN Kota Binjai berharap kepada pemerintah, sekiranya pungutan zakat profesi dan infaq yang adanya lampiran pernyataan bahwa "kami bersedia dipotong gaji" agar distop, karena ada ASN yang mau ada yang tidak, kami masih butuh diperhatikan dan atau patut mendapat bantuan.
"Boleh dicek rekening kami Bang, Kalau gak tinggal sedikit gaji kami, dapat dipastikan minus, apalagi yang kami bawa pulang, kalau penghasilan keseluruhan dipotong 130 ribu yang ada kerja malas dan pada akhirnya kerja pun bisa tidak becus.
Melalui WathsApp yang terhubung kepada Walikota Binjai terkait permasalahan tersebut di atas dibaca, namun sampai berita ini terbit tidak direspon. (EW)