Pengaduan ini juga sebut Poltak agar klien merasa nama baiknya bersih dan tidak ada lagi narasi-narasi yang dibangun Direktur LBHS yang sangat kental diduga mengarah ke pencemaran nama baik serta berita bohong.
Alumni Lembaga Pendidikan Jepang yang meniti karir sebagai Advokat tersebut dengan keras membantah serta mengatakan pemberitaan dimedia online MetroDua.com tanggal 14 Nopember dengan judul LBHS Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Ijasah Palsu Kepala Inspektorat Taput dan juga pengaduan Direktur LBHS ke Poldasu 25 Oktober 2021 sangat merugikan kliennya secara materil dan inmateril.
"Kami patut duga upaya fitnah, hoax serta pencemaran nama baik kepada klien saya," tegasnya lagi.
Sekali lagi ditegaskannya, kliennya Manoras Taraja benar-benar tamat Strata 1 dan alumni Universitas Darma Agung Medan jurusan Fakultas Hukum diwisuda periode I Tahun 1995/1996 pada Sabtu 16 Desember 1995.
"Saya telah lihat dan saksikan ijasahnya asli/sah serta tidak palsu seperti yang dituduhkan," katanya.
Dari informasi Poltak Silitonga saat mendampingi pengaduan, mereka diterima di SPKT Polda Sumut serta diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : STTLP/B/207/II/2022/SPKT/Polda Sumut ditandatangani kepala SPKT AKBP. Drs. Benma Sembiring. (AS)