BINJAI - realitasonline.id | Tindakan semena - mena Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memblokir ID pelanggan secara sepihak kembali terjadi di Kota Binjai. Hal itu dialami oleh Cin Mei Cin, warga Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota Provinsi Sumatera Utara.
Selain diblokir sepihak oleh PLN, korban juga dikejutkan dengan munculnya tagihan tunggakan senilai Rp 1.704.663 yang harus dibayar agar PLN mau membuka blokir terhadap mereka.
"Akibatnya, kami saat ini tidak dapat beraktifitas seperti biasa, karena tidak ada penerangan," kata Cin Mei Cin, Selasa (15/2/2022) lalu.
Dia bercerita, mereka tahu PLN memblokir ID mereka saat akan mengisi token listrik.
"Selama ini saya sudah empat kali isi token, bisa. Tapi, tiba - tiba kok tidak bisa. Saya tanya sama PLN, rupanya ID kami diblokir," terangnya.
Setelah menanyakan hal itu, PLN tidak ada memberikan solusi kepada mereka. Namun, secara tiba - tiba, petugas P2TL datang dan langsung memutus dan mencopot meteran listrik mereka.
"Saya terkejut ada datang ke rumah dan langsung mencabut listrik dikawal polisi. Saya kan pelanggan PLN, kenapa bukan PLN yang datang dan tidak ada pemberitahuan kepada kami," ungkapnya.
Awak media realitasonline.id melayangkan konfirmasi dan mempertanyakan dasar hukum nya pelaksanaan P2TL. Kemudian SOP dalam melaksanakan P2TL dengan membawa petugas aparat kepolisian.