PLN Semena-mena Blokir ID Pelanggan di Kota Binjai

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 15:26 WIB

Selanjutnya, apa saja bentuk pelanggaran pelanggan yang dikenakan sanksi P2TL serta dasar hukum petugas P2TL dalam menentukan lamanya waktu pelanggaran yang telah dilakukan pelanggan dan besaran biaya yang dikenakan kepada pelanggan.

Usai mempertanyakan hal itu, PLN ULP Binjai Kota menjawab bahwa untuk Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah diatur pak dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 088-Z/DIR/2016.

Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi dikonfirmasi kepada wartawan realitasonline.id terkait Sprint yang dikeluarkan Polres Binjai a.n Brigadir J.M Dolok Pasaribu PAM PLN atau PAM Pendor P2TL,dibaca namun tidak menjawab sampai berita ini terbit alias Bungkam.

Dikonfirmasi melalui WathsApp yang terhubung kepada Kapolres Binjai AKBP Ferio Sono SIK MH terkait sprint yang dikeluarkan Polres Binjai Nomor : sprint/125//1/PAM.5.1.1/2022 tanggal 28-01-2022 atas nama Brigadir J.M Dolok Pasaribu, apakah PAM PLN atau Pendor (P2TL), sampai berita ini terbit tidak ada jawaban. (EW) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X