PALAS - realitasonline.id | Eman (6) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram, diamankan Polres Padang Lawas, Rabu (9/3), di Desa Padang Matinggi kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar Butar SH, menyampaikan, kegiatan Gerakan Kampung Narkoba (GKN) Satuan Reskrim Narkoba mengamankan lima orang tersangka.
Kegiatan GKN ini berdasarkan, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,Surat perintah Kapolres Palas Nomor : 142 / III/ RES.4.2/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang GKN.
Melaksanakan GKN dengan target kampung narkoba yang telah ditentukan dan melakukan test urine terhadap orang yang diamankan.
Lebih lanjut, Kasat Reserse Narkoba menyampaikan, Satu tersangka ZH (32), Pria, Islam, warga Desa Padang matinggi Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas, merupakan Pengedar dan atau pemilik Barang Bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 7,63 gram.
Selain itu SatRes Narkoba menemukan Barang Bukti berupa,1(satu) unit Hp android merk OPPO warna hitam, 1(satu) unit Hp kecil merk NOKIA warna biru, Dan Uang tunai sebesar Rp. 185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
"Sedangkan Empat orang pemakai, dan hasil test urine mengandung Zat Narkotika Amphetamin dan Methapetamin," jelas Kasat Narkoba.
Para pemakai, MT, (28) Tahun, islam, desa Padang matinggi Barumun Tengah, TS, (30) tahun, Kristen, Desa Laubekeri Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, APAH, (23)Tahun, Islam, Desa Unte Rudang, Barumun Tengah, KIS, (34) Tahun, Islam, lingkungan III desa Pasar Binanga.