"Bersama Warga, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket sabu dari dalam rumah tersebut, dan langsung dilakukan introgasi serta mengamanakan barang bukti berupa 27 plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 unit timbangan Digital, 1 unit Handphone merek Oppo, 1unit Handphone merek Vivo, 1 bundel plastik kosong" ucap Iptu Dian Putra, S. Sos.
Setelah dilakukan introgasi sementara dilokasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA,sedangkan FF membantu melakukan penjualan, "AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari Handphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut". jelas Iptu Dian.
"Selanjutnya diupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya" tutup Kanit-1 Iptu Dian.(SP)