DPRD dan Pemkab Madina Diminta Lindungi Warga Batahan Hadapi PTPN 4

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 22:02 WIB

MADINA - realitasonline.id| DPRD dan Pemkab Mandailing Natal (Madina) diharapkan mampu melindungi hak-hak rakyat di Batahan yang berhadapan dengan PTPN 4. Itu dikatakan kuasa hukum warga Desa Sikapas Kecamatan Batahan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti SH MH menjawab realitasonline di gedung DPRD Madina usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/3/2022).

Persoalan lahan-lahan warga yang ditengarai diserobot pihak PTPN 4 menjadi agenda pembahasan di RDP itu.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis SH itu dihadiri pihak PTPN 4, perwakilan warga, BPN Madina, dan sejumlah OPD Pemkab Madina.

Ridwan menyatakan, posisi rakyat tergolong lemah menghadapi PTPN IV sehingga DPRD dan Pemkab Madina harus berdiri di barisan rakyat dalam menyelesaikan sengketa lahan.

Apalagi sejauh ini PTPN ditengarai tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) memberi indikasi bahwa ada yang tidak beres pada investasi PTPN IV di Kecamatan Batahan.

"Mereka (pihak PTPN IV) tidak bisa jawab tadi (tentang HGU)," kata Ridwan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X