DPRD dan Pemkab Madina Diminta Lindungi Warga Batahan Hadapi PTPN 4

photo author
- Senin, 28 Maret 2022 | 22:02 WIB

Dia meminta DPRD dan Pemkab Madina menghentikan kegiatan PTPN IV jika solusi tidak tercapai.

"Karena tidak ada dasar mereka (PTPN IV) menguasai lahan-lahan warga karena mereka tidak memiliki IUP atau HGU-nya tidak ada," jelasnya.

Di RDP itu, baik kuasa hukum warga maupun warga sendiri memperlihatkan dokumen-dokumen yang menguatkan hak-hak warga.

Di sisi lain, pihak PTPN menyatakan sepakat pada jalur musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan. Namun, tidak menjawab persoalan HGU.

PTPN 4 juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kebijakan ganti rugi lahan warga yang dikuasai, meski masih sebagian dari peta izin, ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X