Dia meminta DPRD dan Pemkab Madina menghentikan kegiatan PTPN IV jika solusi tidak tercapai.
"Karena tidak ada dasar mereka (PTPN IV) menguasai lahan-lahan warga karena mereka tidak memiliki IUP atau HGU-nya tidak ada," jelasnya.
Di RDP itu, baik kuasa hukum warga maupun warga sendiri memperlihatkan dokumen-dokumen yang menguatkan hak-hak warga.
Di sisi lain, pihak PTPN menyatakan sepakat pada jalur musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan. Namun, tidak menjawab persoalan HGU.
PTPN 4 juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kebijakan ganti rugi lahan warga yang dikuasai, meski masih sebagian dari peta izin, ungkapnya.