Kejari Labusel Resmikan Kampung Restorative Justice di Desa Sisumut 

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 00:29 WIB

LABUSEL - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari)  Labuhanbatu Selatan meresmikan kampung restorative justice (RJ) pertama di desa Sisumut  Kecamatan Kotapinang ,Selasa (29/3/2022).

Pelaksanaan Kampung RJ ditandai dengan penguntingan Pita posko Rumah Perdamaian  ( Rumah Restorative Justice ) didampingi Kapolsekta Kotapinang Kompol Bambang Gumanti Hutabarat , Kasipidum Kejari Labusel Fajar Ronal Pasaribu SH ,MH , Danramil 11 Kotapinang Lettu Chb M Syafii , mewakili bupati labusel Drs H Fuadi. MAP, camat kotapinang Budi Kusuma Sstp, kades sisumut Indra Lubis .

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhambatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih SH mengatakan Kampung RJ ini diamanahkan dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.

Nantinya RJ ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

“Kami sengaja memilih tempat ini sebagai yang pertama. Sebab  desa ini sudah kami kaji dan cocok untuk Kampung Restorative Justice", Katanya 

Restoratif Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban ", Tambanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X