Kejari Labusel Resmikan Kampung Restorative Justice di Desa Sisumut 

photo author
- Rabu, 30 Maret 2022 | 00:29 WIB

Lanjut, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Misalnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Agar kampung RJ berjalan dengan baik pihaknya juga akan melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang ada di Labusel 

“Kita libatkan seluruh unsur agar berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu selatan yang wakili Asisten lll Drs Fuadi  mengatakan, menyambut baik dengan adanya kampung RJ ini. Dirinya meminta kepada masyarakat agar memanfaatkan RJ tersebut.

“RJ ini sebenarnya menguntungkan kita semua tapi jangan kita gunakan kebijakan itu untuk yang tidak baik. Tapi manfaatkan fasilitas itu,” kata Fuadi. (RS )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X