Satgas Pangan Paluta Operasi Pasar Ketersediaan Bahan Pokok

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 22:18 WIB


Pada kesempatan ini, ia mengimbau kepada pedagang untuk tidak melakukan praktek penimbunan dan menaikan harga jelang Ramadhan, karena dapat dikategorikan sebagai bentuk pelangggaran terhadap Undang-undang.


"Para pedagang diimbau untuk menjual bahan pokok sesuai dengan harga berdasar kualitasnya. Jika tidak akan melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Perdagangan," katanya.


Pantauan, selain melakukan sidak akan ketersediaan pangan, tim Satgas Pangan kabupaten Paluta juga memberikan imbauan kepada pedagang maupun grosir untuk tidak melakukan penaikan harga serta tidak melakukan penimbunan bahan pokok.(Asr)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X